Dua Ranperda Disahkan DPRD Rohul
Riaumandiri.co - Melalui Rapat Paripurna bersama anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu, Bupati Rohul, H Sukiman bahas pansus Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan Ranperda tentang kawasan tanpa rokok.
Kegiatan rapat Paripurna yang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Rohul, Novliwanda Ade Putra tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Rohul, H Sukiman, Wakil Ketua DPRD, Andrizal, beberapa Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu serta anggota DPRD Rohul lainnya.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (19/06) itu, juga disampaikan laporan pansus terhadap dua Ranperda yang dibahas.
Bupati Rokan Hulu, H Sukiman dalam kata sambutannya, mengaku sangat mengapresiasi dan memberi penghargaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rohul atas upayanya dalam membahas Ranperda tersebut.
"Dalam pembahasan Ranperda tersebut kami telah menerima banyak saran dan pendapat yang berkembang pada setiap pembahasan,"kata Bupati Sukiman.
Berdasarkan hasil laporan panitia khusus (Pansus), Bupati Sukiman mengatakan bahwa kedua Ranperda tersebut telah disetujui untuk segera dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
"Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, harus mendapatkan evaluasi gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat di daerah," kata Sukiman lagi.
Hal ini sesuai dengan sesuai amanat Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018.
"Terhadap Sekretaris Dewan dan jajarannya, kamipun berharap untuk dapat membantu percepatan penyampaian kedua Ranperda yang telah disetujui bersama kepada Bupati melalui bagian hukum untuk dilakukan proses evaluasi dan permintaan Noreg Perda," harap Bupati.