Pemda Punya Andil Besar Urai Polemik Guru dengan Status P1

Pemda Punya Andil Besar Urai Polemik Guru dengan Status P1

RIAUMANDIRI.CO- Nasib ribuan guru dengan status Prioritas 1 (P1) hasil seleksi PPPK 2021 belum menemukan titik terang. Hingga saat ini masih belum mendapatkan penempatan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Demikian keluhan yang disampaikan Forum Guru Prioritas Pertama (P1) Jawa Barat dan Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) Jawa Tengah ke Komisi X DPR RI, Rabu (19/6/2024)

Menanggapi aspirasi tersebut,  Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan bahwa proses pengangkatan guru honorer tak sekedar domain Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, tapi prosesnya juga melibatkan beberapa kementerian lain, mulai dari sisi teknis perekrutan hingga anggaran.

“Perlu diketahui bahwa proses ini bukan domainnya Kemendikbudristek saja. Di situ ada Kemenpan-RB sebagai panitia seleksi, ada Kemendagri yang menawarkan kepada daerah untuk menyiapkan formasi dan ada kementerian keuangan yang menyiapkan alokasi anggarannya. Mungkin Kemendikbud lebih kepada jumlah kebutuhan dan bagaimana seleksi, asesmen dilakukan,” jelasnya.

Dede Yusuf memaparkan konsep peralihan pegawai honorer menjadi PPPK berawal sejak tahun 2018. Adapun skema pengangkatan PPPK yang disepakati oleh Kemenpan-RB, Kemendagri, Kemendikbud dan kementerian lain baru dirancang ada 2020. Skema tersebut lantas menghadirkan program rekrutmen satu juta guru PPPK. Guru yang masuk dalam Prioritas Satu (P1) sendiri adalah guru lulus passing grade (PG) hasil seleksi PPPK 2021 yang tidak mendapatkan formasi.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan bahwa meski proses program tersebut telah berjalan, Komisi X DPR RI tetap mendorong adanya afirmasi termasuk bagi mereka yang berada ambang usia tertentu. 

“Dalam proses perjalanannya pun Komisi X mendorong agar terjadi afirmasi, demi afirmasi sehingga yang usianya sudah di atas 40 keatas kalau nggak salah ya bisa lolos. Lalu kemudian turun lagi 35 (tahun) banyak yang sudah lolos. Berdasarkan laporan Kemendikbud, terakhir kita kurang lebih sekitar 700 ribu lebih sudah lolos,” kata Dede.

Tak hanya di tingkat pusat, pemerintah daerah baik provinsi dan kota/kabupaten juga disebut memiliki andil besar dalam mengurai polemik guru dengan status P1. Pengajuan formasi bagi PPPK guru dilakukan oleh pemerintah daerah, sehingga tanpa adanya pengajuan formasi oleh pemda maka belum ada pula ruang untuk mengakomodasi para guru dengan status P1 tersebut. (*)



Tags Guru