Jaksa Belum Tetapkan Tersangka Perkara Korupsi Bimtek BPBD Rohil
.jpeg)
Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten setempat. Hingga kini, Jaksa masih berupaya mengumpulkan alat bukti guna menjerat pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Adapun perkara yang diusut ini adalah dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di BPBD Rohil tahun 2022. Penanganan perkara dilakukan tim dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil.
Pengusutan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak awal tahun kemarin. Namun hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka kendati telah mengantongi hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam perkara tersebut yang besarnya mencapai Rp229 juta.
Kepala Kejari (Kajari) Rohil, Andi Adikawira Putera saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha menjelaskan kalau proses penyidikan masih berjalan.
"Penyidikan (dugaan korupsi) BPBD (Rohil) masih berjalan," ujar Jaksa yang akrab Yopen, Rabu (19/6).
Dikatakan Yopen, tim penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti. Salah saya dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Minggu ini masih ada pemanggilan para saksi," tegas Yopen.
Dari informasi yang dihimpun, perkara yang diusut terkait pelaksanaan bimtek di BPBD Rohil. Sejatinya, kegiatan tersebut dilaksanakan pada pada 2022. Namun kenyataannya, pelaksanaannya lewat tahun, yakni diselenggarakan pada awal 2023.
Berita Lainnya
- Tolak Putusan Hakim, Ini Langkah Jaksa Kasus 3 Terdakwa Pungli Rutan Sialang Bungkuk
- Handoko Tersangka Penganiayaan Bebas dari Tuntutan Pidana
- Polisi Bakar 4 Unit Rakit PETI di Danau Nopi Kuansing, Pelaku Diburu
- Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi, Kajati: Kita Bismillah, Saya Sendiri Pun Bismillah
- Dinyatakan Bebas, Abu Bakar Ba'asyir Bakal Dijemput Keluarga di LP Gunung Sindur Bogor
- Dua Tersangka Kredit FIktif BSM Dilimpahkan ke JPU