Berikut Jadwal Tahapan Pemungutan Ulang di Meranti

Berikut Jadwal Tahapan Pemungutan Ulang di Meranti

Riaumandiri.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu 29 Juni 2024. Pelaksanaan PSU ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pileg 2024. 

"PSU di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat akan dilaksanakan pada 29 Juni mendatang," ujar Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Parmas dan SDM Hanafi, Selasa (18/6).

Menurut Hanafi, penyelenggaraan PSU tentunya sama mekanisme dan pelaksanaannya dengan pemilu sebelumnya. Hanya saja saat PSU nanti, khusus untuk anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Dapil 4 saja.


"Kita siap melaksanakan PSU ini. Untuk pelaksanaannya tentunya sama, kotak suara, surat suara dan penyelenggara hingga KPPS tentunya akan bekerja sesuai aturannya," ungkapnya.

Dijelaskan Hanafi, adapun untuk pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan hasil suara di TPS dan PPS akan dilaksanakan pada 29-30 Juni 2024.

Kemudian rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan akan dilaksanakan pada Minggu 30 Juni hingga Selasa 02 Juli 2024. Pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara ulang di kecamatan dan penyampaian kepada KPU kabupaten/kota akan dilaksanakan pada Selasa 02 Juli hingga Rabu 03 Juli 2024.

Selanjutnya, rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU kabupaten/kota dan penetapan hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten/kota pada Rabu 03 Juli hingga Kamis 04 Juli 2024. Kemudian pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara ulang di kabupaten/kota akan dilaksanakan pada Kamis 04 Juli hingga Jumat 05 Juli 2024.

Sebelumnya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Hal itu menyusul dikabulkannya permohonan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Dapil 4. PSU ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 30 hari sejak putusan ini dikeluarkan MK.


Ket gbr :Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi, S.Sos,