KPU Bersiap Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 35 TPS di Riau

KPU Bersiap Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 35 TPS di Riau

Riaumandiri.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau bersiap melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat wilayah kabupaten/kota, ini dilakukan setelah menerima jadwal tahapan pelaksanaan dari pusat.

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk dilakukannya pemungutan ulang terhadap 35 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di empat daerah.

Dengan rincian TPS 004 di Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) atas pemilihan legislatif DPRD Inhu pada Daerah Pemilihan (Dapil) 5. Lalu, TPS 002 Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Meranti untuk Dapil 4.


Selanjutnya, di TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 07 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.

Di Kabupaten Rokan Hulu terdapat 31 TPS yang akan melakukan PSU, diantaranya ialah TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17,TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46, dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu.

"Beberapa waktu lalu MK telah memutuskan untuk PSU di Inhu, Meranti, Kota Dumai dengan batas waktu penyelesaian 30 hari. Sedangkan untuk PSU Rohul 45 hari," tegas Rusidi Rusdan, Rabu (19/6).

Untuk pelaksanaan ini, jelas Rusidi, bahwa KPU RI melalui surat edaran Nomor 963/PY.01.1-SD/05/2024 (Rokan Hulu), Nomor 968/PY.01.1-SD/05/2024 (Inhu), Nomor 969/PY.01.1-SD/05/2024 (Meranti), dan Nomor 970/PY.01.1-SD/05/2024 (Dumai) menyampaikan langkah-langkah persiapan untuk pelaksanaan PSU di Provinsi Riau kepada KPU Riau dan KPU Kabupaten/Kota penyelenggara.

"Yaitu menyosialisasikan pelaksanaan PSU kepada Peserta Pemilu, seluruh pemangku kepentingan dan pemilih, menyiapkan penyelenggara pemungutan surat ulang, memastikan kebutuhan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya, memastikan pemenuhan anggaran PSU," tukas mantan Ketua Bawaslu Riau itu.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Riau Nugroho Noto Susanto menjelaskan persiapan penyelenggara PSU diantaranya membentuk panitia penyelenggara pada setiap tingkatannya.

"Untuk PSU di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kepulauan Meranti tidak dibentuk PPK, PPS, dan KPPS, penyelenggaraan PSU diambil alih oleh KPU Kabupaten. Untuk PSU di Kota Dumai yang dibentuk adalah KPPS dan Petugas Ketertiban TPS dan sudah dilantik pada tanggal 18 Juni 2024, sedangkan PPK dan PPS diambil alih oleh KPU Kota Dumai," tetang Nugi sapaan akrabnya.

Sedangkan untuk penyelenggara PSU di Kabupaten Rokan Hulu, KPU Kabupaten membentuk PPK, PPS, dan KPPS beserta Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, dan Petugas Ketertiban TPS. "PPK dan PPS pada penyelenggaraan PSU ini menggunakan PPK dan PPS untuk Pilkada," tambah Nugi.

Demi kelancaran pelaksanaan, KPU Riau segera merespons keputusan dengan menyusun rencana dan strategi untuk melaksanakan PSU di 4 daerah tersebut dengan mempersiapkan semua kebutuhan untuk pelaksanaan PSU, termasuk logistik, menyiapkan petugas, dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Diwaktu lain, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau Nahrawi menjelaskan bahwa KPU RI dalam Keputusan 768 Tahun 2024 telah menetapkan tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang pasca putusan Mahkamah Konstirusi.

Dalam Keputusan KPU 768 Tahun 2024 tersebut tahapan dan jadwal PSU untuk Kabupaten Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti dan Kota Dumai dimulai dari tanggal 14 Juni sampai dengan 5 Juli 2024, dengan waktu pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS pada tanggal 29 Juni 2024.

“Tahapan dan jadwal PSU di Kabupaten Rokan Hulu dimulai dari tanggal 14 Juni sampai 18 Juli 2024, dengan waktu pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS pada tanggal 13 Juli 2024. Tahapan dan Jadwal PSU di Rokan Hulu berbeda dengan 3 (tiga) kabupaten/kota lainnya karena sesuai Putusan MK harus melaksanakan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024," singkatnya.

Sebelumnya, ada 8 perkara yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) terdapat 4 perkara dikabulkan permohonannya dan 4 perkara ditolak permohonannya oleh majelis MK.

Adapun perkara yang ditolak ialah permohonan Partai Perindo di Kabupaten Rokan Hilir, lalu permohonan Partai PAN di Kabupaten Rohul, dan permohonan Calon anggota DPD Edwin pratama putra serta permohonan calon Anggota DPR RI idris Laena (Golkar) di wilayah Riau 2 diantaranta Inhu, Kuansing, Kampar, Pelalawan, Inhil.