Polisi Sita 8 Paket Narkoba Siap Edar dari Seorang Mantan Napi

Polisi Sita 8 Paket Narkoba Siap Edar dari Seorang Mantan Napi

Riaumandiri.co - Seorang pria inisial HR alias Upan diringkus tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya pada Jumat (14/6) malam, pria umur 44 tahun itu diamankan saat sedang berada di rumahnya di Jalan Seroja Indah.

Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino menyebut bahwa yang bersangkutan merupakan terduga pengedar narkoba di wilayah Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya.

Tersangka HR ini ternyata mantan narapidana kasus yang sama, dia baru bebas pada tahun 2022, kini dia kembali tersandung kasus yang sama.


"Tersangka kita amankan saat menunggu pembeli dirumahnya," jelas Iptu Dodi, Selasa (18/6). Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 8 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 1,92 gram.

"Saat diintrogasi tersangka mengaku sabu tersebut ia dapat dari kakak kandungnya berinisial H yang saat ini masuk dalam DPO Kita," sambung Iptu Dodi.

Mantan Kanitreskrim Polsek Bukit Raya ini menyebut bahwa motif pelaku nekat kembali mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari.

"Menurut pengakuannya ia terpaksa melakukan perbuatan tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, karna semenjak keluar dari penjara ia tidak memiliki pekerjaan tetap. Selain itu ia juga sudah kecanduan sabu," paparnya.

Penangkapa berawal, saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Seroja Indah sering terjadi transaksi narkoba yang dilakoni oleh tersangka.

"Dari informasi tersebut, kita langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka saat menunggu pembeli dirumahnya," ulasnya.

Saat digeledah dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 8 paket kecil sabu. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Tenayan Raya Guna Proses lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.