Bandar 1 Kg Narkoba di Bengkalis Diringkus

Bandar 1 Kg Narkoba di Bengkalis Diringkus

Riaumandiri.co - Pihak kepolisian mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti hampir mencapai 1 kilogram. Dua orang tersangka berinisial S alias Omo (32) dan MF alias Ojan (20) diringkus dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (8/6) dini hari.

"Pengungkapan perkara dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis," ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Selasa (18/6).

Dikatakan Manang, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan Omo kerap mengedarkan sabu dari Malaysia ke Pulau Bengkalis. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Muntai.


"Di lokasi, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk dua paket plastik berisi sabu, tas sandang hitam, dan dua unit handphone Android," kata Manang.

Interogasi terhadap Omo. Dia mengungkap bahwa baru saja tiba dari Malaysia bersama pria berinisial M (DPO) membawa 3 bungkus sabu. Dua bungkus telah diserahkan kepada D dan A (DPO), sedangkan sisanya disimpan untuk upahnya. 

"Ojan, tersangka lainnya, bertugas menjaga di pesisir pantai," lanjut Manang.

Petunjuk dari handphone, Omo kemudian mengantarkan tim ke lokasi lain di Jalan Utama Muntai. Dimana mereka menemukan tas ransel ungu berisi satu bungkus plastik hijau merek Guanyinwang yang diduga berisi sabu.

"Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif Methamphetamine," tegas Kombes Manang 

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Dirresnarkoba.