Prapid Kepala BPD Siak Ditolak Pengadilan

Prapid Kepala BPD Siak Ditolak Pengadilan

Riaumandiri.co -  Pengadilan Negeri (PN) Siak menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Kaharudin.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kaharudin merupakan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Riau.

Gugatan praperadilan yang diajukan Kaharudin di PN Siak itu terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya oleh termohon Kejaksaan Negeri Siak.


Sidang Praperadilan yang di gelar di Pengadilan Negeri Siak tersebut berlangsung selama lima hari berturut-turut sejak Senin hingga Jumat (14/6).

Hakim Tunggal Mega Mahardika membacakan putusan bahwa majelis menolak semua gugatan yang diajukan oleh pemohon Kaharudin, pada sidang praperadilan yang berlangsung di PN Siak, Jumat (14/6).

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kajari Siak Moh Eko Joko Purnomo melalui, Kasi Pidus Muhamad Juriko Wibisono yang didampingi Kasi Intelijen Rawatan Mani, Sabtu (15/6).

“Ahamdulillah sidang praperadilan yang diajukan tersangka Kaharudin di PN Siak sudah selesai, seluruh gugatan yang diajukan Kaharudin di tolak oleh Hakim Tunggal Mega Mahardika,” kata Manik.

Pada putusan sidang tersebut, kata Manik melanjutkan, hakim membacakan putusan yang pada pokoknya menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon Kaharudin.

“Dengan ditolaknya seluruh dalil pemohon, maka setiap tindakan penyidik Kejaksaan Negeri Siak dalam melakukan penyidikan dalam perkara tersebut dan melakkukan penahanan telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan Standar Operasional Prosedur yang berlaku di Kejaksaan Republik Indonesia,” ungkap Manik.

Sejauh ini, kata Manik, kami mengapresiasi dan menghargai seluruh proses hukum yang berlangsung, setelah ini kami akan sesegera mungkin menyiapkan seluruh berkas perkara tersangka Kaharudin.

“Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk segera disidangkan,” pungkas Manik menyudahi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Siak menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Kaharudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022 lalu.

Akibat ulah Kaharudin tersebut, keuangan negara dirugikan sebesar Rp.1.109.844.681,39 (Satu Milyar Seratus Sembilan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah Tiga Puluh Sembilan Sen).