10 Pengeroyok Bos Rental Mobil Ditangkap
Riaumandiri.co - Total ada 10 orang ditangkap tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Pati, mereka diduga pelaku yang mengeroyok bos rental obil hingga meninggal dunia.
Penangkapan dilakukan secara bertahap dimulai sejak Minggu (9/6) hingga hari ini Sabtu (15/6).
Kesepuluh pelaku adalah EN (51), BC (37), AG (34), M (37), ST (35), AK (48), SN (60), SU (63), MN (29), dan SH (39) yang merupakan warga Desa Sumbersoko dan Desa Tompegunung.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan mereka diduga terlibat aksi main hakim sendiri terhadap bos rental mobil asal Jakarta dan tiga rekannya itu.
"Jumlahnya sekarang 10 orang. Perannya beragam, ada yang mengambil alih kendaraan, menarik baju, menendang perut, menginjak, memukul pakai batu, ada yang melindas pakai motor," kata Luthfi saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, Sabtu (15/6).
Luthfi mengungkap penangkapan pelaku diawali dari pendalaman penyidikan video yang viral ditambah keterangan saksi-saksi berikut alat buktinya.
"Jadi bukti scientific crime investigation-nya lengkap. Siapa, melakukan apa, dengan apa," ujarnya.
Menurut Luthfi, para pelaku ditangkap saat bersembunyi di hutan, kebun, dan rumah kerabat maupun rumah warga lainnya.
"Ada yang ditangkap di hutan, kebun, ada juga yang di rumah tetangganya atau rumah kerabatnya," katanya.
Luthfi meminta para terduga pelaku lainnya segera menyerahkan diri daripada dilakukan upaya paksa penangkapan.
Aksi main hakim sendiri oleh warga Sukolilo dipicu oleh bos rental asal Jakarta, berinisial B dan tiga rekannya hendak mengambil mobil sewaan miliknya di rumah tersangka AG.
Namun, korban diteriaki maling hingga akhirnya memancing warga keluar dan emosi mengejar hingga menghajar para korban. Bos rental tewas dalam aksi pengeroyokat itu, sementara tiga rekannya dirawat di rumah sakit.