Pasangan Perseorangan Turyono-Lilik Tak Lolos Syarat Dukungan Maju Pilbup Siak
Riaumandiri.co - Pasangan Turyono-Lilik Rahayu tidak lolos maju dari jalur perseorangan untuk maju sebagai calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Siak Karena tidak memenuhi syarat dukungan.
Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan mengatakan Turyono tidak memenuhi syarat karena salah satunya jumlah dukungan tidak mencukupi dari syarat minimal.
"Bakal calon perseorangan ini awalnya mengantarkan dukungan sebanyak 32.572 lembar KTP. Dari jumlah itu, hanya 215 lembar KTP yang valid, 32.357 lembar lainnya tidak valid atau tidak sah," ujarnya, Sabtu (15/6).
Kemudian diberikan waktu perbaikan data dukungan pada 3-7 Juni 2024. Namun hasilnya hanya sebanyak 6.000 data dukungan yang diserahkan kembali ke KPU Siak.
"Banyak kesalahan data yang ditemukan, seperti alamat, jenis kelamin dan pekerjaan. Kemudian yang lainnya adalah KTP dan biodata surat pernyataan dukungan tidak sama," sebutnya.
Berdasarkan surat pengumuman KPU Siak nomor : 09/PP.06.02-Pu/1408/2/2024, tentang penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024.
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024 melalui jalur perseorangan dapat menyerahkan syarat minimal dukungan sebanyak 27.698.
Dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen luas wilayah atau 8 Kecamatan di Kabupaten Siak.