Iklan Rokok di Kawasan Tanpa Rokok di Pekanbaru Dicopot

Iklan Rokok di Kawasan Tanpa Rokok di Pekanbaru Dicopot

Riaumandiri.co - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Kamis (13/6) mencopot reklame rokok yang mengarah ke Jalan Jenderal Sudirman yang merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Iya. Tadi kami agendakan mencopot iklan rokok yang mengarah ke KTR Jalan Jenderal Sudirman itu pakai crane. Sebelumnya Bapenda sudah meminta pemilik untuk mencopotnya sendiri, tapi tidak dilaksanakan. Penertiban seperti ini masih akan terus dilanjutkan," tegas Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan.

Dia mengimbau kepada pelaku usaha reklame menaati aturan yang berlaku. Bukan hanya di KTR, namun pernyataan itu berlaku untuk keseluruhan demi keindahan Kota Pekanbaru.


"Secara persuasif kami mengimbau pengusaha reklame taat aturan. Jika ada yang melanggar, sebelum kami bertindak, silahkan copot secara mandiri. Meski wajib pajak atau pengusaha reklame menjadi salah satu penyumbang PAD untuk menunjang pembangunan, tapi tetap kami minta untuk tertib," ujarnya.

Dalam hal tersebut, Alek, meminta partisipasi dari dunia usaha terutama reklame untuk mengikuti aturan dan mencopot iklan- iklan mereka yang melanggar. Sebab, penertiban serupa akan dilakukan secara menyeluruh di Kota Pekanbaru.

Ditanyakan, apakah Bapenda sudah mengantongi target lain terhadap reklame yang melanggar aturan, Alek mengatakan, sudah.

"Kami sudah inventarisir reklame- reklame melanggar aturan atau mengganggu keindahan ketertiban umum. Karena keterbatasan dari beberapa sisi, makanya penertiban dilakukan secara bertahap. Kami komitmen, setiap ada reklame yang melanggar atau tidak membayar pajak akan kami tertibkan," tutup Alek.