Penurunan Tarif Parkir Berlaku di Empat Pasar, Cek Disini

Penurunan Tarif Parkir Berlaku di Empat Pasar, Cek Disini

Riaumandiri.co - Pemko Pekanbaru telah menetapkan tarif parkir baru di lingkungan pasar tradisional mulai awal Juni 2024. Tarif parkir di lingkungan pasar tradisional lebih rendah dibanding dengan tarif parkir tepi jalan umum.

 Kini, sudah empat pasar tradisional yang menerapkan tarif parkir baru sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan, penerapan tarif parkir baru untuk wilayah pasar sudah ditetapkan di Pasar Simpang Baru Panam dan Pasar Rumbai. Kemudian, penerapan tarif parkir baru diperluas ke Pasar Cik Puan dan Pasar Palapa.


"Informasi penerapan parkir ini belum masif. Kami akan rapat kembali," kata Zulhelmi Arifin, Rabu (12/6).

Ia menuturkan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait penerapan tarif parkir di pasar tradisional akan diajak untuk sosialisasi di pasar. Supaya, multitafsir tidak terjadi antara wilayah parkir di dalam pasar dan di tepi jalan umum.

"Supaya tidak ada persepsi lain. Kami agendakan rapat ini lagi," terang Ami sapaan akrabnya.

 Ia menuturkan, penetapan tarif parkir tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

 Oleh karena itu, parkir dalam pasar tersebut berbeda dengan tarif parkir di tepi jalan umum. Ia menyebut, untuk penerapan tarif retribusi parkir di kawasan atau lingkungan pasar tradisional itu untuk besaran roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.

Dengan penerapan tarif tersebut, pengelolaan parkir di pasar akan beralih kewenangannya dari Dinas Perhubungan ke Disperindag melalui bidang pasar.