Petani di Bengkalis Diringkus Polisi Gegara Kantongi 49 Paket Sabu

Petani di Bengkalis Diringkus Polisi Gegara Kantongi 49 Paket Sabu

Riaumandiri.co - Seorang petani di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis diringkus karena diduga terlibat peredaran narkotika. Pria berinisial Ar alias Yono itu diamankan bersama 49 paket sabu siap edar.

Pengungkapan itu dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis pada Sabtu (1/6) kemarin. Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri, Rabu (12/6).

Dikatakan Iptu Hasan, Yono ditangkap pada malam hari setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga yang mengaku resah dengan aktivitasnya. "Berdasarkan laporan warga, tersangka Yono ini kerap bertransaksi narkoba di rumahnya," ujar Iptu Hasan Basri.


Usai menerima laporan, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah target.

"Benar saja, setelah mengamankan tersangka dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah diamankan barang bukti di dalam kamarnya," lanjut dia.

Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya, 49 paket plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu siap edar seberat 20,74 gram. Dari interogasi yang dilakukan, tersangka mengakui barang haram itu miliknya yang diperoleh dari NST Sumut (dalam lidik) dengan cara dikirim melalui ekspedisi bus ke RIS (dalam lidik).

"Kini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat.