BPKAD tak Tahu I-Mobile Indomaret Mangkal di Area MPP Pekanbaru

BPKAD tak Tahu I-Mobile Indomaret Mangkal di Area MPP Pekanbaru

Riaumandiri.co - Keberadaan I Mobile Indomaret yang mangkal di area Mal Pelayanan Publik Pekanbaru ternyata tidak diketahui oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

Padahal Indomaret berjalan itu sudah beroperasi selama tiga hari tepatnya bersebelahan dengan pos jaga Satpol PP Pekanbaru di pintu keluar bagian belakang sejak Senin (10/6), kemarin.

Sementara lokasi itu merupakan areal parkir pegawai dan pengunjung untuk mengurus keperluan di sejumlah gedung yang ada di MPP.


Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Pekanbaru, E. Zikra Habibah, dikonfirmasi, Selasa,(11/6), mengaku tidak tahu dengan keberadaan I Mobile Indomaret tersebut.

" Sewa tempat?. Saya belum tahu informasi tentang ada I Mobile Indomaret yang sewa tempat di sana. Saya belum ada cek ke lapangan. Kantor saya kan di Tenayan. Cobalah nanti saya konfirmasikan ke DPM-PTSP," ucapnya.

Ditanyakan, apakah ada koordinasi dari Organisasi Perangkat Daerah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ke BPKAD, Zikra, mengatakan, tidak ada.

" Mungkin DPM-PTSP pakai retribusi kantin dan segala macamnya, tak ada konfirmasi dari mereka (DPM-PTSP-red). Nantilah kami pastikan kembali, soalnya saya baru tahu informasi ini," jelasnya.

Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, sewa barang milik daerah dilakukan bertujuan untuk mengoptimalkan pendayagunaan barang milik daerah yang belum/tidak dilakukan penggunaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kemudian, pelaksanaan proses sewa-menyewa barang milik daerah dilakukan Sekretaris Daerah selaku pengelola barang atau Kepala SKPD selaku pengguna barang. 

Sewa-menyewa barang milik daerah pada pengguna barang dilakukan berdasarkan persetujuan pengelola barang dari hasil penelitian.

Pelaksanaan Pemanfaatan barang milik daerah harus dilakukan dengan berpedoman kepada peraturan Perundang-undangan.

Diberitakan sebelumnya, pemandangan tak biasa terlihat di kawasan Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru tepatnya di sekitar area gedung C bekas kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Senin,(10/6). 

Betapa tidak, gedung yang sejatinya dijadikan kantor pelayanan masyarakat itu kini di sekitar area bagan luarnya berubah menjadi tempat mangkal I- Mobile Indomaret.

Pegawai Indomaret berjalan yang merangkap sebagai sopir I- Mobile di area MPP itu dikonfirmasi, Senin,(10/6), mengaku, tidak tahu Organisasi Perangat Daerah (OPD) apa yang sudah memberikan izin beroperasional di sana.

" Saya tidak tahu kalau masalah izin. Orang kantor yang urus, saya tinggal masuk saja ke sini. Ini Indomaret yang di Kubang," singkat pria yang berpakaian bebas tak menggunakan atribut Indomaret seperti biasanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Akmal Khairi, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, tak merespon panggilan.

Namun dia membalas pesan Whats App yang dikirimkan kepadanya. "Itu kerja sama dengan koperasi," singkatnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Haluan Riau melalui surat yang ditandatangani Kepala DPM-PSP Pekanbaru, Akmal Khairi, tertanggal 5 Juni 2024, menjelaskan, pada prinsipnya DPM- PTSP menerima permohonan PT.Indomarco Prismatama Cabang Pekanbaru terkait penyewaan tempat I- Mobile di Komplek MPP Pekanbaru.

Demikian isi surat dari DPM- PTSP Pekanbaru tentang konfirmasi surat permohonan sewa tempat I- Mobile dari pihak PT.Indomarco Prismatama Cabang Pekanbaru tertanggal 4 Juni 2024.

Selanjutnya masih di dalam surat itu juga dituliskan, berkaitan dengan proses sewa menyewa lokasi area I-Mobile akan dilakukan kerja sama dengan Koperasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru.