Sita Puluhan Paket Sabu, Polsek Merbau Ringkus Pengedar

Sita Puluhan Paket Sabu, Polsek Merbau Ringkus Pengedar

Riaumandiri.co - Sebanyak 28 paket sabu disita dari tangan seorang pria berinisial AB Alias Pak Cik. Barang haram itu diamankan dalam sebuah pengungkapan yang dilakukan Polsek Merbau beberapa hari yang lalu.

Demikian diungkapkan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Selasa (11/6). Dikatakan Manang, pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.

"Pada Rabu (29/5) sekira pukul 10.00 WIB, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat sebuah rumah di Jalan Kurau Desa Lukit Kecamatan Merbau yang ditempati oleh seseorang atas nama Pak Cik terindikasi sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu," ujar Manang.


Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Merbau, AKP Aguslan membentuk tim penyelidikan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Rasoki Simatupang. Dua hari berselang, tepatnya Jumat (31/5) sekitar pukul 16.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di sebuah gudang belakang kediamannya.

"Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan badan, pakaian, rumah dan tempat tertutup lainnya didampingi Ketua RT setempat," lanjut Manang.

Dari penggeledahan itu, ditemukan sebanyak 28 paket kecil diduga narkotika jenis sabu di dalam 1 buah kotak minyak rambut merek Gatsby warna biru. Barang bukti itu diakui oleh pelaku didapat dari seseorang berinisial. EDI yang bertempat tinggal di Buton Kabupaten Siak.

Nama yang disebutkan terakhir saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diburu petugas. 'Pelaku (AS alias Pak Cik,red) dan barang bukti diamankan ke Polsek Merbau guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk sementara diketahui peran tersangka ini adalah pengedar atau kurir," pungkas Kombes Manang.