15 Pejabat di Pemkab Kampar Ikut Evaluasi Kinerj dan Uji Kompetensi Jabatan
Riaumandiri.co Pj. Sekda Kampar Ahmad Yuzar membuka secara resmi Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, yang diselenggarakan di Aula Kantor Bappeda Kampar, Selasa (11/6).
Kegiatan ini diikuti oleh 15 orang pejabat yang mengikuti Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Pj. Sekda Ahmad Yuzar menyebut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah, baik yang tingkat pusat hingga daerah.
Job Fit lanjutnya dilaksanakan untuk memenuhi amanat Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dimana pada pasal 117 ayat (1) Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun, dan ayat (2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Bupati dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Kegiatan uji kompetensi dan evaluasi kinerja yang dilaksanakan tidak hanya sekedar memenuhi persyaratan rotasi ditingkat pimpinan tinggi. Namun lebih daripada itu, kegiatan ini menjadi tolak ukur bagi pimpinan untuk menempatkan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya," ungkap Yuzar.
Ia juga menyebutkan, hasil evaluasi kinerja dan uji kompetensi yang dilaksanakan saat ini, dapat dipetakan kembali pejabat sesuai dengan kompetensinya masing-masing dan pejabat yang tidak sesuai dengan kompetensinya akan ditempatkan ke jabatan yang sesuai dengan kompetensinya.
“Oleh karena itu, ASN yang menduduki Pimpinan Tinggi Pratama harus memenuhi target kinerja sesuai dengan perjanjian kinerja yang telah disepakati, semoga pelaksanaan evaluasi kinerja dan uji kompetensi ini dapat dilaksanakan dengan baik dan sejujur-jujurnya," harap Yuzar.