Terima Kuasa dari Pemkab Kampar, Kejaksaan Buru 5 Unit Mobil Dinas yang Dikuasai Pihak Lain
Riaumandiri.co - Kejari Kampar menerima 6 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Kabupaten Kampar. SKK tersebut terkait dengan penarikan 5 unit mobil dinas Pemkab Kampar yang masih dikuasai pihak lain dan 1 SKK untuk pengosongan tanah dan bangunan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun) Kejari Kampar, Gina Olivia, menyampaikan bahwa 6 SKK tersebut telah ditandatangani oleh Pj Bupati Kampar Hambali dan Kajari Kampar Sapta Putra.
"SKK tersebut, kita terima minggu lalu. Diantaranya penarikan 5 unit mobil dinas dan 1 pengosongan tanah dan bangunan," ujar Gina Olivia, Selasa (11/6).
Lebih lanjut, Gina Olivia menjelaskan bahwa saat ini Kejari Kampar masih melacak keberadaan 5 unit mobil dinas yang dikuasai pihak lain tersebut.
"Status saat ini masih melacak orang yang menguasai beserta unitnya," imbuhnya.
Penarikan mobil dinas dan pengosongan tanah dan bangunan ini merupakan upaya Pemkab Kampar untuk menertibkan aset daerahnya. Kejari Kampar menyatakan siap membantu Pemkab Kampar dalam proses ini.