Aturan Jumlah Pemilih Berubah, Segini Prediksi Jumlah TPS di Rohil untuk Pilkada 2024

Aturan Jumlah Pemilih Berubah, Segini Prediksi Jumlah TPS di Rohil untuk Pilkada 2024

Riaumandiri.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir sampaikan adanya perubahan aturan terkait jumlah maksimal pemilih per-TPS yang diterapkan oleh KPU RI untuk Pilkada, dengan prediksi sekitar 1.111 TPS se-Rohil.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil Eka Murlan menyebutkan KPU RI telah mengatur maksimal jumlah pemilih per-TPS untuk pilkada, di mana jumlah pemilihnya lebih banyak dibandingkan pada pemilu.

"Ya berbeda dengan pemilu kemarin, dimana per-TPS maksimal sebanyak 300 pemilih, sedangkan untuk pilkada nanti bisa mencapai 600 pemilih per-TPS," kata Eka Murlan, Sabtu (8/6).


Dengan semakin banyaknya jumlah pemilih per-TPS, maka dipastikan hal itu akan berimbas pada menurunnya jumlah TPS yang ada.

"Sehingga otomatis untuk jumlah TPS nantinya berkurang," kata Eka. Pihak KPU Rohil sejauh ini telah melakukan pemetaan awal atau perencanaan dimana diperkirakan sekitar 1.111 TPS se-Rohil nantinya.

Jumlah itu jikapun mengalami perubahan tidak akan terlalu banyak dan dipastikan mengalami penurunan bila dibandingkan pada pemilu serentak yang memiliki sebaran sebanyak 1.868 TPS. Proses pemetaan TPS tambah Eka, masih berlangsung dan untuk perkembangan mengenai jumlah TPS tersebut akan ditetapkan.

Ditambahkan untuk jumlah pemilih per-TPS itu tidak mutlak maksimal 600 orang, Eka memperkirakan diantara 400 sampai 600 per-TPS yang akan memperhatikan pada sejumlah pertimbangan seperti kondisi TPS, geografis wilayah, lingkungan apakah perkotaan dengan akses yang mudah dijangkau, atau di daerah yang infrastruktur masih belum baik dan sebagainya.

Penurunan jumlah TPS ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan Pilkada. Namun, tantangan baru juga muncul, yaitu memastikan setiap TPS dapat menangani jumlah pemilih yang lebih banyak dengan lancar. 

KPU Rohil akan melakukan berbagai persiapan, termasuk penambahan fasilitas dan petugas di setiap TPS, guna memastikan proses pemungutan suara tetap berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan antrian panjang atau masalah logistik lainnya.