Polres Inhil Sita Berbagai Narkotika dari Seorang Diduga Pengedar, Termasuk Uang Tunai

Riaumandiri.co - Seorang pria inisial E diamankan oleh Satresnarkoba Polres Inhil, pria umur 32 tahun itu diduga berprofesi sebgai pengedar narkoba, dia diringkus pada Selasa (4/6) di Parit 02 Sencalang Kecamatan Keritang.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menyebut bahwa pihaknya menyita berbagai jenis narkoba.
Diantaranya jenis pil ekstasi dengan berat kotor 9,34 gram atau 34 butir, shabu 266,35 gram dan Ganja dengan 66,57 gram.
Selain itu, timnya juga menyita uang tunai Rp.12.035.000 dan handphone merk VIVO Y02T yang kemudian dijadikan barang bukti kejahatan.
Pengungkapan bandar ini berawal anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki inisial E yang sering melakukan transaksi narkotika.
Informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil . Kasat Res Narkoba memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
"Pada saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika siap jual," singkat AKP Jakub.
Berita Lainnya
- Terkait Narkoba, 4 Pria di Inhil Diringkus Polisi
- Tiga Anak di Sulawesi Diperkosa Ayah Kandung, tapi Polisi Hentikan Penyelidikan
- Tangkap Tiga Pengedar, Polres Kampar Sita 33 Gram Sabu Plus 421 Pil Ekstasi
- Polisi Ringkus Pelaku Pembakaran Motor Milik Pedagang Nasgor
- Anggota BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahra Diciduk Polisi Dini Hari Tadi
- Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Ditertibkan Polsek Tenayan Raya