Ditangkap Polisi, Ketua DPD PSI Kota Batam Konsumsi Narkoba Sejak 2011

Ditangkap Polisi, Ketua DPD PSI Kota Batam Konsumsi Narkoba Sejak 2011

Riaumandiri.co -Ketua DPD PSI Kota Batam inisial S ditangkap polisi terkait dengan penyalahgunaan narkoba, polisi menyebut bahwa S telah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2011.

Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut, S mengakui telah mencicipi berbagai jenis narkotika.

"Tersangka inisial S mengaku pernah menggunakan narkotika jenis H5, ekstasi dan sabu. Riwayat penggunaan NAPZA sejak tahun 2011," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (7/6).


Tigor menyebut S tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Menurutnya, Susanto membeli sabu hanya untuk konsumsi pribadi.

"Tersangka inisial S ini tidak ada keterlibatan pada jaringan peredaran gelap narkoba. Karena pembelian narkotika tersebut dibeli dari teman untuk dipakai sendiri," tuturnya.

Sebelumnya Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap Ketua DPD PSI Kota Batam S terkait kasus penggunaan narkoba jenis sabu di Perumahan Livia Garden.

Selain S, penyidik juga menangkap dua tersangka lainnya berinisial SN dan KH. Polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 0,52 gram.

Atas perbuatannya, S dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.