Polres Siak Tangkap Diduga Pengedar, Sita Delapan Paket Sabu

Polres Siak Tangkap Diduga Pengedar, Sita Delapan Paket Sabu

Riaumandiri.co - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap satu orang pria diduga pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Sripaduka Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. 

IR (46) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,60 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi mengungkap, pada Rabu (4/6) sekira pukul 11.00 WIB ia mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Sripaduka Kampung Tualang.


"Berdasarkan informasi tersebut kita memerintahkan personel Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Nober MJ Sinaga untuk melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 12.30 WIB personel Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penangkapan di dalam rumah dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Irwan Suwandi alias Iwan bin Alibin Tibo," sebutnya, Jumat (7/6).

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Irwan Suwandi ditemukan delapan paket narkotika jenis sabu yang telah dilemparkan. Setelah itu dilakukan interogasi kepada Irwan Suwandi ia mengaku bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari Tomi Supriadi (DPO).

"Personel Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telepon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut," singkatnya.