Penyidik Perpanjang Masa Penahanan Kadisdik Riau Tengku Fauzan
Riaumandiri.co - Penyidik masih membutuhkan waktu untuk merampungkan penyidikan perkara dengan tersangka Tengku Fauzan Tambusai. Untuk itu, penyidik memperpanjang masa penahanan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau tersebut.
Tengku Fauzan merupakan tersangka dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan modus perjalanan fiktif. Saat rasuah terjadi, dia menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Rabu (15/5) lalu. Di hari yang sama, dia langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.
Sejak saat itu, penyidik terus berupaya merampungkan proses penyidikan. Namun hingga kini, berkas perkara belum lengkap sehingga penyidik memperpanjang masa penahanan terhadapnya.
Perpanjangan penahanan tersangka ini berdasarkan surat yang ditandatangani Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas Nomor : B-764/L.4.5/Ft.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024.
"Penahanan diperpanjang selama 40 Hari, terhitung mulai tanggal 4 Juni 2024 sampai 13 Juli 2024," ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Pidsus Kejati Riau, Iman Khilman, Kamis (6/6).
Saat ini diterangkan Iman, penyidik masih membutuhkan keterangan para saksi terkait untuk melengkapi berkas penyidikan. Selain itu, penyidik juga tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari pihak Inspektorat.
"Nunggu hasil (penghitungan kerugian negara dari) Inspektorat. Sedang proses, semoga segera selesai," kata mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang itu.
Tengku Fauzan saat menjabat Plt Sekretaris DPRD Riau, memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.
Di antaranya, nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel.
Setelah semua dokumen terkumpul, dia selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan saudara K selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saudara MAS selaku Bendahara Pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi saudara EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.
Setelah uang kegiatan perjalanan dinas tersebut masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud sebagai upah tanda tangan.
Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut total Rp2,8 miliar lebih, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut tersebut, menjadi Rp2,3 miliar lebih, diterima Tengku Fauzan yang digunakan untuk kepentingan pribadinya, bukan untuk kepentingan perjalan dinas yang belum dibayarkan, namun anggarannya tidak ada.
Perbuatannya ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimana, mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Riau kepada Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan total Rp2,3 miliar lebih.
Atas perbuatannya itu, Tengku Fauzan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.