Pengesahan UU KIA, Cuti Melahirkan Maksimal 6 Bulan
Riaumandiri.co - Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) telah resmi disahkan oleh DPR. RUU ini telah menjadi Undang-undang dapat rapat paripurna DPR ke-19 Masa sidang V 2023/2024, Selasa (4/6).
UU KIA mengatur soal hak dan kewajiban bagi ibu dan ayah yang melewati proses persalinan. RUU itu misalnya memberi izin minimal tiga bulan dan maksimal enam bagi ibu yang tengah melewati proses melahirkan.
Dalam salinan UU tersebut, aturan cuti maksimal enam bulan tertuang dalam Pasal 4 ayat 3. Pasal itu berbunyi:
"Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan 1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter".
Pada ayat 5 disebutkan, tambahan cuti tiga bulan diberikan bagi seorang ibu dalam keadaan khusus, seperti Ibu yang mengalami masalah kesehatan atau komplikasi pascapersalinan. Kemudian, anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
Dalam kondisi itu, seorang ibu berhak mendapat gaji penuh dari tempat kerjanya dalam tiga bulan pertama. Sedangkan, untuk tiga atau empat bulan pertama. Sedangkan, dua bulan berikutnya mendapat 75 persen upah dari tempat kerja.
"Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal Pasal 5 ayat 3.
RUU KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal dengan sistematika mulai dari hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, hingga partisipasi masyarakat.