Legislator Minta Insentif Penyuluh dan Guru Agama di Daerah 3T Dinaikkan
RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad menilai insentif bagi penyuluh dan guru agama yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) masih kecil. Untuk itu, ia meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk menaikkan insentif mereka.
"Mohon mungkin ini perlu penambahan. Guru-guru, dai, penyuluh agama, perlu untuk tambahan insentif karena itu daerah rawan," kata Achmad dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kepala BNPB, di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Menurut Legislator Dapil Riau I ini, sudah sepatutnya para penyuluh agama, guru-guru agama, dan pendakwah, tersebut mendapatkan insentif sebagai imbalan jasa terhadap kerelaan mereka mengajar di daerah 3T yang dihadapkan pada beragam keterbatasan.
Achmad mengatakan hal tersebut merupakan salah satu keluhan dari para penyuluh agama, guru-guru agama, dan pendakwah, yang ditemui oleh Komisi VIII DPR RI dalam kunjungan kerja mereka. "Itu keluhan waktu kami turun ke lapangan, seperti Riau," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan Kemenag mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp17.542.505.686 untuk tahun anggaran 2025 setelah sempat mengajukan pagu indikatif tahun anggaran 2025 sebesar Rp78.021.939.759.000.
"Besaran usulan tambahan (anggaran) Kemenag pada pagu indikatif 2025 adalah sebesar Rp17.542.505.686," kata Menag.
Lebih lanjut dia menyampaikan tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk menjalankan sejumlah hal, antara lain penambahan alokasi untuk 1.250.000 keluarga yang mendapatkan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah dalam upaya menurunkan angka stunting, peningkatan layanan haji dalam negeri, dan peningkatan kualitas kerukunan umat beragama.
Berikutnya Menag Yaqut menyampaikan tambahan anggaran dibutuhkan untuk memberikan bantuan sarana dan prasarana satuan pendidikan umum di lingkungan Kemenag dan pemberian beasiswa bagi mahasiswa melalui Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Kemenag. (*)