Rapat Paripurna DPR RI Setujui RUU KIA menjadi UU
RIAUMANDIRI.CO - Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (4/6/2024).
Dalam pembahasannya oleh Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah berlangsung dinamis. Terkadang ada perbedaan tajam atas rumusan suatu norma dalam RUU, namun perbedaan itu dapat diselesaikan dengan mencari titik temu berdasarkan prinsip saling menghormati.
Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat menanyakan dan meminta persetujuan kepada segenap Anggota Dewan. “Apakah RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disahkab menjandi UU?” tanya puan. Seketika dijawab “Setuju,” oleh seluruh Anggota Dewan yang hadir.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka melaporkan, fokus pengaturan RUU KIA adalah pengaturan tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, yaitu kehidupan anak sejak terbentuknya janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun.
“Perubahan fokus pengaturan ini membawa konsekuensi Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah perlu melakukan restrukturisasi materi pengaturan dalam RUU ini agar rumusan norma dalam RUU tersebut sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan tidak terjadi pengulangan,” kata Diah.
Komisi VIII DPR dan pemerintah menyepakati RUU KIA pada seribu hari pertama kehidupan pada tingkat I pada tanggal 25 Maret 2024 untuk diproses lebih lanjut pada Pembahasa tingkat II dalam Rapat Paripurna. Sembilan fraksi di Komisi VIII menyetujui dan satu fraksi yaitu PKS memberikan catatan untuk melengkapi klausul menimbang ditambah pasal 28 B ayat I dan Pasal 34 UUD 1945. (*)