Mulyanto Sebut Pernyataan Bahlil Ngawur dan Berpotensi Tabrak Aturan

Mulyanto Sebut Pernyataan Bahlil Ngawur dan Berpotensi Tabrak Aturan

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mekritik keras pernyataan Menteri Investasi Bahlil Lahaladia yang mengatakan pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan tidak perlu spesialiasi, tapi cukup diserahkan kepada kontraktor seperti perusahaan-perusahaan tambang yang ada sekarang.

Menurut Mulyanto, logika yang dinyatakan Bahlil tersebut ngawur dan berpotensi menabrak aturan yang ada. Pernyataannya ini sebentuk kerancuan yang parah dalam pengelolaan negara.

"Harusnya kalau ada yang tidak beres di tataran implementasi pertambangan, diperbaiki oleh Pemerintah. Bukan menjadi justifikasi untuk direplikasi dan diperbanyak. Kalau ini dilakukan kerusakannya akan semakin meluas," kata Mulyanto, Senin (3/6/2024).

Mulyanto menyebut kaidah good governance sudah mengatur tugas dan fungsi masing-masing sektor dalam mengelola negara, baik sektor publik-pemerintah, sektor ekonomi, maupun sektor kemasyarakatan. Kalau fungsi tiga sektor negara ini tumpang tindih maka makin semrawutlah pengelolaan negara. 

"Bayangkan saja kalau TNI atau polisi secara kelembagaan ikut cawe-cawe di dunia tambang, atau kementerian tertentu ikut bisnis tambang. Kalau ini terjadi dapat diperkirakan urusan tambang akan semakin amburadul," jelas Mulyanto.

Ditegaskan, menegakkan pengawasan tambang ilegal yang dibeking aparat saja belum bisa dituntaskan, masak mau nambah masalah baru dengan mengizinkan ormas secara kelembagaan mengelola tambang.

Mulyanto memperkirakan program bagi-bagi IUP kepada ormas juga akan berdampak kurang baik bagi ormas itu sendiri. Hibah izin usaha ini sekurang-kurangnya akan mempengaruhi objektivitas pelaksanaan visi-misi, soliditas maupun governansi organisasi.

"Bisa rusak ormas-ormas keagamaan dalam mengawal hati nurani kita," kata Wakil Ketua FPKS DPR RI ini.

Untuk diketahui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pihaknya akan segera menandatangani Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Menurut Bahlil, dengan IUP tersebut PBNU bisa mengelola konsesi tambang untuk mengoptimalkan kebutuhan organisasi.

Hal ini disampaikan Bahlil saat Pembukaan Pra Kongres VIII Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) se-Nusantara di Universitas Islam As Syafi'iyah, Bekasi, Jawa Barat, Jumat 31 Mei 2024.

Dia menolak tudingan bahwa organisasi keagamaan tidak punya spesialisasi untuk mengelola tambang. Menurutnya perusahaan-perusahaan yang punya IUP juga tidak mengelola tambangnya sendiri, namun menggunakan kontraktor tambang. (*)



Tags Perizinan