Mulyanto: Pemerintah Jangan Kasih Karpet Merah ke Freeport

Mulyanto: Pemerintah Jangan Kasih Karpet Merah ke Freeport

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menolak kebijakan pemerintah memperpanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga tahun 2061 melalui revisi PP Nomor 69 Tahun 2021.

Mulyanto menjelaskan IUP untuk PTFI ini baru akan berakhir tahun 2041 dan menurut PP tersebut, perpanjangan izin paling cepat baru bisa diajukan lima tahun sebelum izin berakhir, yakni tahun 2036. 

"Masa PP direvisi hanya untuk mengakomodasi maunya Freeport. Semestinya serahkan saja pada Pemerintahan yang baru. Tidak harus kejar tayang," kata Wakil Ketua FPKS DPR RI ini, Minggu (2/6/2024).

Mulyanto menduga revisi PP tersebut hanya akal-akalan Pemerintah saja untuk mengamankan kepentingan pihak PTFI, karena pembaruan izin tambangnya belum bisa diproses sesuai regulasi yang ada.

"Saya mencurigai rencana revisi PP minerba ini untuk mengakomodasi permintaan PTFI yang kelihatan begitu bernafsu untuk bisa memperbarui IUP mereka. Ini akan merusak tatanan sistem pengelolaan minerba nasional secara jangka panjang," kata Mulyanto.

Menurut Mulyanto tidak ada urgensi untuk terburu-buru memberikan izin perpanjangan kepada PTFI. Hal penting yang perlu dilakukan justru adalah mengevaluasi kinerja PTFI ini sebelum mereka mengajukan pembaruan izin.

"PTFI tidak layak diberi perpanjangan izin karena kinerja selama ini kurang baik. Buktinya jadwal pembangunan smelter molor terus lebih dari delapan kali. Harusnya Pemerintah lebih berhati-hati memberikan perpanjangan izin bukan malah mempermudahnya,” tandas Mulyanto.

"Gara-gara PTFI Pemerintah mengamandemen UU No. 4/2009 tentang Minerba. Tetapi nahasnya, setelah diubah, tetap saja UU No. 3/2020 tentang Minerba yang baru, dilanggar kembali,” tambahnya.

Menurut Mulyanto, UU Minerba yang baru mengamanatkan agar smelter PTFI harus sudah jadi bulan Juni 2023 dan sejak itu berlaku pelarangan ekspor konsentrat.

Tapi faktanya ekspor konsentrat tetap diizinkan sampai Desember 2023, bahkan ditambah 6 bulan lagi sampai Mei 2024.

"Ditengarai smelter PTFI ini juga belum optimal di bulan Mei 2024, sehingga perlu relaksasi ekspor konsentrat lagi," tambah Mulyanto.

"Masak Pemerintah menutup mata dengan kinerja belepotan seperti ini, bahkan rela mengubah PP untuk sekedar memberi karpet merah bagi PTFI memperpanjang izin tambang mereka. Ini kan kebangetan," tandas Mulyanto. (*)



Tags Perizinan