Pemberian IUPK ke Ormas Keagamaan, Mulyanto: Tata Kelola Pertambangan Semakin Amburadul

Pemberian IUPK ke Ormas Keagamaan, Mulyanto: Tata Kelola Pertambangan Semakin Amburadul

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meragukan kemanfaatan pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) kepada sejumlah ormas keagamaan, seperti diatur dalam revisi PP Minerba.

"Saya sudah baca revisi PP Minerba yang baru saja ditandatangani Presiden pada 31 Mei 2024. Memang tertulis, bahwa yang diberikan prioritas IUPK adalah badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan," kata Mulyanto, Sabtu (1/6/2024).

Mulyanto khawatir pemberian prioritas IUPK kepada ormas keagamaan membuat tata kelola dunia pertambangan semakin amburadul.

"Sekarang saja persoalan tambang illegal sudah seperti benang kusut. Belum lagi dugaan adanya beking aparat tinggi yang membuat berbagai kasus jalan di tempat. Pembentukan Satgas Terpadu Tambang Ilegal tidak ada kemajuan yang berarti, semua masih jadi PR yang harus diselesaikan," katanya.

Mulyanto melihat Presiden gagal menentukan skala prioritas kebijakan pengelolaan minerba. Saat ini yang dibutuhkan adalah penguatan instrumen pengawasan pengelolaan tambang minerba, bukan bagi-bagi izin.

"Saat ini saja dua orang mantan Dirjen Minerba jadi tersangka, bahkan terpidana. Sampai hari ini Dirjen Minerba belum ada yang definitif," kata Mulyanto.
 
Artinya, kata Mulyanto, Pemerintah tidak serius mengelola pertambangan nasional. Pemerintah masih menjadikan IUPK sebagai komoditas transaksi politik dengan kelompok-kelompok tertentu.

IUPK prioritas diberikan kepada badan usaha, bukan kepada ormas keagamaan itu sendiri. Secara regulasi administrasi sepertinya dibenarkan dan masih sesuai dengan UU Minerba. Namun dalam sudut pandang politik, upaya ini sangat kentara motif untuk bagi-bagi kue ekonominya.
 
"Jadi perlu dipantau dipelototi betul nanti kinerja badan usaha tersebut. Apakah benar-benar profesional dalam menjalankan RKAB tambangnya dengan baik, lalu berkontribusi bagi peningkatan penerimaan keuangan negara (PNBP). Atau menjadi sekedar badan usaha abal-abal, perusahaan ali-baba. Di depan ormas keagamaan di dalamnya perusahaan yang itu-itu juga," terang Mulyanto.

"Saya sendiri pesimistis tapi kita lihat saja nanti. Ujung-ujungnya di lapangan, siapa yang sesungguhnya mengelola badan usaha tambang tersebut. Apakah benar-benar pemain baru profesioal atau pengusaha yang itu-itu juga, yakni penguasaha eks PKP2B atau afiliasinya. Termasuk juga jumlah saham sesungguhnya, berapa jumlah saham ormas tersebut secara rill. Apakah benar-benar menjadi saham pengendali atau sekedar nama saja," tandasnya. (*)



Tags Perizinan