Komisi VIII DPR: Tindak Tegas Biro Travel yang Telantarkan Jemaah Umrah

Komisi VIII DPR: Tindak Tegas Biro Travel yang Telantarkan Jemaah Umrah

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meminta Kementerian Agama (Kemenag) Menindak tegas biro travel yang terbukti menelantarkan jemaah umrah asal Indonesia hingga belum pulang ke Tanah Air di musim haji 2024.

"Itu bisa dilakukan penindakan. Kalau travelnya resmi dan legal, ditindak, dicabut izinnya. Kalau tidak legal, dua-duanya yang legal dan tidak legal, dibawa ke ranah hukum," tegasnya dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).

Legislator Fraksi PKB ini menyebut, hingga saat ini masih marak penawaran haji tanpa antre dengan harga murah di media sosial meski tidak diketahui pihak yang menawarkan legal atau tidak.

Marwan menawarkan solusi kepada pemerintah agar mendata jumlah jemaah umrah yang berangkat dan sudah kembali di Tanah Air. Pasalnya, angka jemaah umrah yang masih berada di Tanah Suci masih simpang siur, mulai dari 40 ribuan hingga 100 ribuan.

Anggota DPR RI Dapil Sumatera Utara II ini meminta koordinasi antarpemerintah untuk melarang keberangkatan ziarah ke Arab Saudi pada musim haji. Pelarangan tersebut disebutnya juga semestinya berlaku bagi mereka yang memiliki visa.

"Ribuan orang ingin berziarah ke Saudi di bulan haji patut dicurigai untuk haji. Ayo dong, kalau begitu jangan diberi berangkat," ujar Marwan.

Ia juga meminta jemaah yang haji ilegal benar-benar ditindak secara hukum sesuai penegasan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

"Kalau tidak terjadi itu (penindakan tegas), pihak Saudi meloloskan, tidak ditangkap, tidak denda, haji tanpa antrean dan murah, itu runtuh martabat menteri. Maka karena ini sudah dipidatokan harus ditangkap, dipenjarakan," tegasnya. (*)