Mantan Prapid Atas Kasus Dugaan Suap, Status Tersangka Mantan Kadiskes Kampar dr Zulhendra Dicabut
Riaumandiri.co - Mantan Kadiskes Kampar, dr. Zulhendra Das'at, akhirnya bebas dari status tersangka setelah menang praperadilan melawan Ditreskrimsus Polda Riau. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Daniel Ronald, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya.
Penetapan tersangka dr. Zulhendra Das'at sebelumnya dilakukan atas dugaan percobaan suap. Namun, dalam persidangan praperadilan, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah karena cacat formal.
"Mengabulkan gugatan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah," kata Daniel Ronald pada sidang putusan yang digelar di PN Pekanbaru, Jumat (31/5/24).
Atas putusan itu, dr. Zulhendra Das'at dan tim kuasa hukumnya merasa legah dan bahagia setelah status nya sebagai pesakitan dibatalkan hakim. Mevrizal, kuasa hukum dr. Zulhendra Das'at, menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada hakim karena telah memberikan keadilan kepada kliennya.
"Kami sampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan prapid ini. Karena hakim secara objektif telah memberikan keadilan kepada pemohon," ujar Mevrizal
Dengan mengabulkan permohonan kata dia, dimana status tersangka atas pemohon dibatalkan oleh hakim prapid. Artinya keadilan itu masih ada belum sirna.
"Kita tidak ingin penegakan hukum dilakukan secara melawan hukum, tidak seorang pun berhak merampas hak asasi manusia termasuk termohon (Polda Riau_red)," katanya.
Menurut Mevrizal, merekayasa alat bukti, atau mengkondisikan alat bukti untuk mentersangkakan seseorang adalah cacat formal, alat bukti yang cacat formal tidak bisa digunakan sebagai alat pembuktian karena dalam perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang dari pada cahaya (In criminalibus probantiones bedent esse luce clariores).
"Kami tidak ingin penegakan hukum dilakukan secara melawan hukum. Merekayasa alat bukti dan mengkondisikan alat bukti untuk mentersangkakan seseorang adalah cacat formal," kata Mevrizal.
Mevrizal juga menyatakan akan mengajukan gugatan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan dr. Zulhendra Das'at.
"Terhadap penangkapan dan penahanan, insyaallah akan kita ajukan permohonan ganti kerugian," tegasnya.
Penetapan tersangka dr. Zulhendra Das'at sebelumnya dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau dalam kasus dugaan percobaan suap. Namun, dalam persidangan praperadilan, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah karena cacat formal.
Kasus ini menjadi sorotan karena dr. Zulhendra Das'at telah ditahan selama 130 hari sebelum akhirnya dibebaskan karena Dirkrimsus belum mampu melengkapi berkas perkara P-21 kasus tersebut.
Putusan praperadilan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat dalam melakukan penetapan tersangka dan menghormati hak asasi manusia.