Mantan Kadiskes Kampar Zulhendra Ajukan Praperadilan

Mantan Kadiskes Kampar Zulhendra Ajukan Praperadilan

Riaumandiri.co  - Lama tak terdengar, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar, Zulhendra Das'at ternyata mengajukan gugatan praperadilan (prapid). Dia menolak penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Gugatan dilayangkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Ronald Daniel telah masuk agenda meminta keterangan saksi dari Pemohon, Selasa (28/5).

Zulhendra melalui penasihat hukumnya menilai penangkapan yang dilakukan Tim Ditreskrimsus Polda Riau tidak sah. Menurut dia, penyidik telah melanggar Pasal 184 KUHAP.


Penyidik tidak memberikan surat penangkapan, dan surat penahanan kepada Pemohon maupun keluarga.

Terkait gugatan itu, Nerwan, Kuasa Hukum dari Polda Riau selaku Termohon membantah hal tersebut. Menurutnya, penyidik menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang lengkap.

"Termohon telah menyerahkan surat penangkapan dan penahanan kepada Pemohon. Demikian juga dengan penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah sah demi hukum," tutur Nerwan.

Dalam perkara pungli ini, selain Zulhendra, Polda Riau juga menetapkan M Rafi sebagai tersangka. Nama yang disebutkan terakhir merupakan Kepala Puskesmas Sibiruang.

Seperti diketahui, dr Zulhendra Das'at terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau. Dia diduga melakukan pungli terhadap sejumlah kepala puskesmas di Kabupaten Kampar. Ia ditangkap saat kegiatan serah terima uang dilakukan di rumahnya.

Selain dirinya, dalam kasus ini polisi juga mengamankan Kepala Puskesmas Sibiruang, M Rafi.

Dari 31 orang kepala puskesmas yang dimintai uang oleh Kadiskes Kampar, baru 9 orang yang menyerahkan. Uang yang terkumpul, diserahkan kepada Kepala Puskesmas Sibiruang, M Rafi, yang merupakan orang kepercayaan dr Zulhendra Das'at sekaligus bertindak sebagai koordinator.

Uang yang terkumpul, menurut tersangka Zulhendra, akan diberikan kepada petugas terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi Jamkesmas 2022 yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau. Rencana suap itu, murni inisiatif dari tersangka Zulhendra sendiri.

Uang dikumpulkan di restoran Hotel Furaya Pekanbaru. M Rafi lalu berangkat menuju rumah Zulhendra di Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang Km 52 Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Jumat (12/5/2023) malam.

Pergerakan M Rafi, dipantau oleh pihak kepolisian. Sampai akhirnya, Zulhendra dan M Rafi terjaring OTT. Dalam perkara itu, petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp85 juta dan 2 buah handphone. Termasuk bukti transfer Rp15 juta.