Berkas Dinyatakan Lengkap, Perkara Dugaan Korupsi di Kemnaker Segera Sidang
Riaumandiri.co - Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI segera dibawa ke persidangan oleh KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI 2011-2015 Reyna Usman, dkk pada Rabu (22/5).
Sebab, jelas Ali, tim jaksa berpendapat bahwa selama proses pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik dapat memenuhi seluruh unsur-unsur pasal dugaan korupsi merugikan keuangan negara.
"Dengan dinyatakan lengkap, maka berkas perkaranya berlanjut ke proses penuntutan dan dibawa ke persidangan," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5).
Ali menjelaskan bahwa penahanan selanjutnya berada di bawah kendali tim jaksa untuk 20 hari ke depan.
"Sebagaimana batasan waktu yang ditentukan undang-undang, yaitu 14 hari kerja, maka tim jaksa segera akan melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.
Lembaga antirasuah itu sebelumnya mengumumkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi di Kemnaker.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI 2011-2015 Reyna Usman; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.
Perbuatan Reyna dkk dinilai telah melanggar sejumlah peraturan mengenai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
"Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1).
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.