114 Truk Ditilang di Kuansing, Ada Kendaraan yang Tak Laik Jalan
Riaumandiri.co - Sebanyak 114 truk ditindak tim gabungan dalam razia Penegakkan Hukum (Gakkum) Penumpang dan Barang (Penumbar) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Informasi demikian disampaikan Kepala Dishub Provinsi Riau, Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Martian Firnandi, Minggu (26/5).
"Ada sebanyak 114 unit truk yang berhasil kita tilang di wilayah Kabupaten Kuansing. Itu razia selama dua hari (21-22 Mei) bersama tim Gakkum Penumbar yang terdiri dari Dishub Riau, Ditlantas Polda Riau, Jasa Raharja dan Dishub Kabupaten Kuansing," kata Martian Firnandi.
Martian menjelaskan, truk yang paling banyak dikenakan sanksi tilang, yakni yang melanggar pasal 288 ayat 3, yaitu tidak ada BLU-E dan tanda lulus uji surat keterangan uji sebanyak 95 truk.
Kemudian, disusul truk melanggar pasal 286 atau tidak laik jalan sebanyak 17 tilang, pasal 308 ayat a atau tidak ada izin dalam trayek sebanyak 2 tilang,
"Pelaksanaan Gakkum Penumbar Dishub Riau ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Martian merincikan 114 sebanyak truk yang berhasil ditilang tersebut, terdiri dari razia hari pertama di Jalan Proklamasi 37 sebanyak 64 tilang. Lalu, hari kedua 22 Mei razia dilakukan di Jalan Proklamasi sebanyak 50 tilang. Dengan begitu keseluruhan total penindakan 114 tilang dari tanggal 21-22 Mei 2024.
"Kita Dishub Provinsi Riau berkomitmen melaksanakan Gakkum Penumbar yang lebih baik tahun ini dibeberapa daerah, dengan target yang lebih baik dari tahun 2023," tukasnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini Dishub Riau bersama tim Gakkum Penumbar sudah berhasil menilang 373 truk yang melanggar aturan. Razia akan digiat kembali di daerah lainnya sampai akhir tahun 2024.