Pengedar di Siak Buang Sabu ke Semak Saat Ditangkap Polisi

Pengedar di Siak Buang Sabu ke Semak Saat Ditangkap Polisi

Riaumandiri.co - Seorang pengedar sabu berinisial DF (21) dengan cepat membuang barang bukti sabu miliknya kedalam kebun sawit yang berada di Jalan Lintas Pertamina Lancang Kuning, Kampung Empang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, saat digrebek tim opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam.

Namun aksi pelaku diketahui oleh petugas, sabu seberat 5,42 gram yang tersimpan kedalam kotak rokok sempurna berhasil diamankan.

Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, tersangka diamankan petugas pada Sabtu (18/5), pada saat melintas membawa sabu di jalan lintas.


"Pelaku sempat membuang barang bukti sabu miliknya saat kejar-kejaran dengan petugas, namun aksi pelaku diketahui anggota, sabu seberat 5,42 berhasil diamankan," kata Kombes Manang, Sabtu (25/5).

Kombes Manang menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat Kapolsek Lubuk Dalam, AKP Januar Edwin Sitompul mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Empang Baru sering terjadi transaksi jual beli narkotika sabu.

"Dari informasi tersebut Kaposek langsung memerintahkan anggota opsnal menyelidiki informasi tersebut ke TKP," jelas Kombes Manang.

Di TKP petugas kembali mendapat informasi bahwa tersangka sedang membawa narkotika jenis sabu dan hendak melintas di jalan Lintas Pertamina Lancang Kuning.

"Dari informasi tersebut petugas langsung menuju ke lokasi dan menunggu tersangka melintas di Jalan tersebut. Tak lama kemudian datang 2 orang pelaku menggunakan Sepeda motor Yamaha Vixion Bewarna Kuning Hitam tanpa Nopol," papar Kombes Manang.

Melihat hal itu, petugas pun langsung menghadang para pelaku, namun kedua pelaku sempat kabur menggunakan sepeda motor miliknya.

"Petugas pun langsung mengejar kedua pelaku dan berhasil menangkap tersangka DF, sementara rekannya berhasil kabur kedalam kebun sawit," ungkap Kombes Manang.

Petugas pun langsung menggelandang tersangka bersama barang bukti ke Mapolsek Lubuk Dalam guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sementara rekannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 undang-undang narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.