Terdakwa Korupsi Jembaran Sungai Enok Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi Jembaran Sungai Enok Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Riaumandiri.co - Dua terdakwa dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok di Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dengan pidana penjara 2,5 tahun. Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

Adapun para terdakwa itu adalah HM Fadillah Akbar selaku Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ) dan Budi Syahputra selaku mantan Direktur perusahaan tersebut. Keduanya menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (21/5).

Tuntutan pidana dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Maulana. Di dalam tuntutannya, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil itu menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Menuntut terdakwa HM Fadillah dan Budi Syahputra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan," ujar Jaksa Ade Maulana usai persidangan.

Jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp921.153.154 subsidair 1 tahun penjara.

"Sidang berikutnya, pledoi. Diagendakan pekan depan," imbuh Ade Maulana.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa Budi bersama-sama dengan HM Fadhillah dan H Jamaris ST (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), terjadi pada Mei 2012 hingga 2013 silam. Saat itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Inhil melakukan pekerjaan pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok 655 M’ x 7,0 M’ (sharing) Tahun Anggaran 2012.

Pada saat proses lelang yang diikuti 35 perusahaan, PT BRJ ditunjuk sebagai pemenangnya. Dengan nilai kontrak tetap sebesar Rp14.826.029.360. Namun dalam pelaksanaannya, PT BRJ tidak melakukan sesuai dengan kontrak kerja. Bahkan, PT BRJ telah menerima uang pencairan 100 persen.

Para terdakwa membuat laporan kemajuan fisik pekerjaan dan berita acara kemajuan pekerjaan tersebut dibuat 100 persen. Namun tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan terpasang di lapangan, yaitu pada pekerjaan Divisi 7 Struktur.

Di antaranya, pekerjaan beton mutu tinggi, baja tulangan BJ32 ulir, pemancangan tiang pancang beton, tambahan biaya nomor 5 dan 6 bila dikerjakan di air dan pemindahan tiang pancang beton.

Dalam membuat laporan itu, para terdakwa telah memalsukan tanda tangan Hendrawan SE selaku Direktur PT BRJ. Kemudian setelah selesai pekerjaan, terdakwa Fadillah Akbar menerima uang pencairan pekerjaan yang diambilnya sendiri sejumlah Rp1.374.000.000 melalui cek pada tanggal 04 Januari 2013.