Diduga Pengedar, Seorang Remaja Diringkus Polsek Lubuk Dalam
Riaumandiri.co - Seorang pria berinisial DG harus merasakan dinginnya sel penjara. Remaja 21 tahun itu diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam karena diduga sebagai pengedar narkoba.
Dia ditangkap saat berada di Jalan Lintas Pertamina, Kampung Empang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Sabtu (18/5) kemarin. Saat itu, polisi turut menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,42 gram.
"Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam meringkus satu orang pelaku narkotika jenis sabu," ujar Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Edwin Sitompul, Selasa (21/5).
Dikatakan Kapolsek, pengungkapan ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat yang menyatakan lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Ternyata informasi tersebut benar, dan berhasil mengamankan pelaku. "Saat dilakukan penangkapan, seorang rekan pelaku berhasil kabur," kata Januar.
"Target kita ada dua orang, namun berhasil diringkus hanya satu. Rekannya berhasil kabur," sambungnya seraya mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas pelaku yang kabur tersebut dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini, pelaku DG dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Lubuk Dalam untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.