Komisi X DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pendidikan 20 Persen dari APBN

Komisi X DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pendidikan 20 Persen dari APBN

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mempertanyakan penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, menyusul gelombang protes dari mahasiswa dan masyarakat terkait kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN).

“Ada asumsi di luar bahwa anggaran Pendidikan itu 20 persen dari APBN. Seandainya APBN kita di angka Rp3300 triliun, artinya kalau 20 persen mestinya anggaran pendidikan di angka Rp665 triliun. Itulah yang selalu ditanya, kemana saja anggaran Pendidikan ini,” ujar Dede saat membuka Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek, Nadiem Makarim di ruang rapat Komisi X, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Dijelaskan politisi Partai Demokrat ini, rapat kerja kali ini merupakan bagian dari Panja Pembiayaan Pendidikan yang dibentuk oleh DPR RI. Hal itu sebagai respon atas ramainya permasalahan biaya UKT, termasuk di dalamnya pengelolaan anggaran pendidikan bagi perguruan tinggi negeri.

“Jadi dalam kurun waktu dua minggu terakhir sangat ramai protes terhadap kenaikan UKT, BKT (biaya kuliah tunggal), maupun IPI (iuran pembangunan institusi). Bahkan kami di DPR telah menerima beberapa audiensi dari beberapa BEM (badan eksekutif mahasiswa), mahasiswa, perguruan tinggi. Sehingga kami menilai isu ini tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa adanya solusi yang konkret,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengundang Mendibudristek untuk memberikan penjelasan kepada Komisi X mengenai ramainya isu-isu tersebut. Bahkan tidak tertutup kemungkinan juga bicara biaya pendidikan secara menyeluruh. Selain itu untuk mengetahui secara langsung langkah yang dilakukan Mendikbudristek  untuk meredam atau merespon isu mahalnya biaya pendidikan tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa anggaran pendidikan yang diterima dan dikelola oleh Kementerian yang dipimpinnya itu pada tahun 2024 ini hanya 15 persen dari keseluruhan anggaran pendidikan yang ada, atau sekitar Rp98,9 triliun.

Dari jumlah tersebut sebanyak 52 persennya digunakan untuk anggaran pendidikan (transfer daerah), dan 33 persen tersebar di Kementerian Agama, kementerian/lembaga, dan Kementerian Keuangan sebagai pengelola anggaran pembiayaan pendidikan, serta anggaran pendidikan non K/L. (*)