Kejari Pelalawan Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara
Riaumandiri.co - Kejari Pelalawan memusnahkan barang bukti dari 54 perkara yang terdiri dari perkara narkotika, Oharda, Kamnetibum dan TPUL. Perkara ini sduah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa (21/5).
Barang bukti yang ada dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat blander untuk barang bukti narkotika, dan akan dilakukan pemotongan, dan pembakaran untuk barang bukti lainnya.
"Pemusnahan barang bukti berupa narkotika akan kita hancurkan dengan cara diblander yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tamu undangan yang hadir," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal.
Adapun barang bukti Narkotika yang dimusnahkan adalah sabu sebanyak 10,78 gram, barang bukti ganja sebanyak 12,53 gram. Selain itu barang bukti berupa senjata tajam atau benda terbuat dari besi dan handphone dimusnahkan dengan cara dipotong. Selanjutnya barang bukti seperti pakian, dan lainnya dimusnahkan dengan cara di bakar.
Jumlah perkara Oharda, Kamnegtibum dan TPUL yang barang buktinya dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan ini berjumlah 20 (dua puluh) perkara.
"Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan tugas dan Putusan Pengadilan," ulasnya.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum,sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
"Diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sehingga keadaan dan situasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pelalawan menjadi aman, tentram dan kondusif," tukasnya.