Pemprov Riau Belum Terima SK Penunjukan Pj Wako Pekanbaru
Riaumandiri.co - Pemerintah Provinsi Riau masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Presiden terkait dengan penunjuk Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, menjelang berakhir masa jabatan Pj Wako Pekanbaru Muflihun, 23 Mei 2024. Bahkan, berkembang informasi usulan dari Pemerintah Provinsi Riau, dan DPRD Pekanbaru dikabarkan tidak disetujui.
Pj Gubernur Riau SF Hariyanto, mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi secara detail. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Riau tentunya menunggu salinan resmi untuk penunjukan Pj Wako Pekanbaru yang sudah disetujui Pemerintah Pusat.
“Yang pasti siapapun yang ditunjukan Pemerintah Pusat tentunya harus didukung bersama untuk kemajuan daerah. Karena pasti sudah proses penunjukan sudah dengan pertimbangan teknis sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Pj Gubri, SF Hariyanto.
Dijelaskan Pj Gubri, untuk proses pelantikan Pj Wako terpilih direncanakan akan dilaksanakan hari Rabu 22 Mei mendatang. Proses persiapan pelantikan akan dilakukan setelah salinan Surat Keputusan diterima dari Pemerintah Pusat.
“Jika surat salinan penunjukan penjabat Walikota Pekanbaru belum turun sampai akhir masa jabatan, maka akan ditunjuk Pelaksana Harian (Plh). Ini dilakukan untuk mengantisipasi kekosongan di pemerintahan,” jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Provinsi Riau mengusulkan tiga nama untuk Pj Wako Pekanbaru yakni Eva Revita, Emri Juli Arnis dan Indra Pomi Nasution. Sementara DPRD Pekanbaru mengusulkan Sekretaris DPRD Hambali ke Kementerian Dalam Negeri RI.