Polres Inhu Limpahkan Perkara Mak Gadih ke JPU

Polres Inhu Limpahkan Perkara Mak Gadih ke JPU

Riaumandiri.co - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau menyerahkan tersangka kasus narkoba Hj. Nurhasanah alias Mak Gadi (65) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Rengat, Senin (20/5).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan Rabu (15/5) di Kantor Kejari Rengat. Bersamaan juga dengan pelimpahan salah seorang tersangka kasus narkoba lainnya, atas nama Jhon Hendrik Manalu.

PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran membenarkan pelimpahan tahap dua kasus narkoba dengan tersangka Mak Gadi.


Dijelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh JPU, Ruchi, S.H.

"Dengan demikian, selesai tugas dan tanggung jawab Polres Inhu dalam memproses kasus Mak Gadi, sesuai dengan pernyataan dan komitmen Kapolres terhadap kasus ini," pungkas Misran.