Dugaan Korupsi Senilai Rp1 M Lebih, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka Langsung Ditahan

Dugaan Korupsi Senilai Rp1 M Lebih, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka Langsung Ditahan

Riaumandiri.co - Penyidik menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Siak inisial KHD, Jumat (17/5).

Tim penyidik menetapkan status terhadapnya atas dugaan korupsi penyelahgunaan dana BPBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022, sebelumnya KHD telah diperiksa sebagai Saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Siak.

"Dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi ini, Tim Jaksa Penyidik Kejari Siak telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka KHD selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Moch Eko Joko Purnomo.


Lebih jauh dijelaskan, dugaan itu dengan cara mengarahkan saksi NS selaku Bendahara Pengeluaran untuk menyisihkan dan mengumpulkan uang dari seluruh kegiatan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Siak pada tahun 2022 untuk kepentingan pribadi tersangka KHD.

Tersangka KHD melakukan permufakatan jahat dalam kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di tahun 2022 selanjutnya keuntungan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi KHD.

"Padahal seharusnya penggunaan dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan berdampak langsung kepada masyarakat Kabupaten Siak yang sedang mengalami bencana, namun dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi," sambungnya.

Atas perbuatan Tersangka KHD yang tidak mampu mempertanggung jawabkan pencairan sesuai peruntukannya, negara telah dirugikan sebesar Rp1.109.844.681,39 berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Siak.

"Tersangka KHD disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," sebut Kajari Siak. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, Tim Jaksa Penyidik juga melakukan penahanan terhadap Tersangka KHD untuk dua puluh hari kedepan di Rumah Tahanan Polres Siak.