Pemimpin Daerah Bertanggung Jawab Turunkan Stunting

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska menilai bahwa saat ini belum semua pimpiman daerah memahami mengenai stunting. Padahal mereka bertanggung jawab dalam penurunan angka stunting di daerahnya.
"Pemahaman stunting ini belum merata, padahal ini tanggung jawab pemimpin di daerah. Pemda perlu benar-benar memahami mengenai stunting, mulai dari upaya pencegahan hingga penanganannya," katanya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo dengan agenda pembahasan mengenai pelaksanaan program penurunan stunting, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Darul menekankan, kepala daerah menjadi penanggung jawab percepatan penurunan stunting, sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Perpres tersebut mengatur bahwa penanggung jawab percepatan penurunan stunting di daerah adalah wakil kepala daerah.
"Di daerah penanggung jawabnya jangan wakil kepala daerah karena memang antara kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak banyak yang bisa sejalan setelah terpilih, apalagi berbeda partai. Perpres tentang Percepatan Penurunan Stunting perlu ditinjau kembali," kata politisi Partai Golkar.
Sebelumnya, Kepala BKKBN Hasto menyampaikan bahwa intervensi penurunan yang dilakukan oleh pihaknya difokuskan pada lima provinsi yang memiliki 2.459.719 balita stunting atau setara dengan 51 persen dari total balita stunting di Indonesia. Lima provinsi itu adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten. (*)
Berita Lainnya
- Politisi Demokrat Usulkan DPR Gunakan Hak Angket Selidiki Transaksi Rp349 Triliun di Kemenkeu
- Adian Minta Polisi Bebaskan Demonstran Jika Tak Ditemukan Unsur Pidana
- Legislator Siak Indra Gunawan Sambangi Kantor IW-SPS
- Legislator Soroti Proses Pembelian Tiket Jelang Mudik Lebaran
- Ketua Fraksi Demokrat DPRD Siak Minta Pemkab Segera Selesaikan Administrasi Soal PMK 76/2020
- Kena Banjir, Mobil Listrik Takkan Nyetrum