Mantan Kadis Perkim Rohul Terancam Hukuman Seumur Hidup, Ini Kasusnya
Riaumandiri.co - Masih ingat dengan mantan Kepala Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu yang tersandung Tindak Pidana (TP) Korupsi? kabarnya pria berinisial HI itu terancam hukuman Penjara seumur hidup.
Hal ini dilaporkan Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono SIK MH saat memimpin Konferensi Pers, Kamis (16/05) di Mako Polres Rohul, Pasir Pengaraian.
Kegiatan Konferensi Pers yang dihadiri oleh Kasatreskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH serta Personil Polres Rohul lainnya tersebut sempat menyita perhatian awak media. Karena kasus Pengadaan BBM dan Sewa Sarana Mobilitas Darat untuk 16 UPT se Rohul yang sempat membuat geger masyarakat Rohul itu juga menjerat mantan Kepala Dinas Perkim Rohul yang notabenenya adalah seorang ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
"Kasus ini dinyatakan pihak Kejari Rohul sudah P 21, perkara sebagai wujud tanggungjawab dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Kapolres kepada puluhan awak media yang hadir.
Dalam pengadaan BBM dan Sewa Sarana Mobilitas Darat untuk 16 UPT se Rohul tersebut, disampaikan Kapolres mengakibatkan Kerugian Negara mencapai Rp 6,28 Miliar.
"Dalam kasus ini, ditetapkan sebagai Tersangka yakni HI Kadis Perkim, dan JT , Kontraktor Direktur PT Esa Riau Berjaya, dari Keduanya dilakukan penyitaan Barang Bukti berupa 521 dokumen serta surat, uang sebesar Rp 2 Miliar serta Honda Vario dan Komputer," jelas Kapolres lagi.
Saat ditanyakan soal Barang Bukti uang sebesar Rp 2 Miliyar, Kapolres Rohul, menjawab bahwa penyerahan itu dilakukan dari Tersangka HI, yang mana dengan harapan kooperatifnya tersangka dapat meringankan hukuman.
"Tapi itu bukan ranah Polri lagi, Kita hanya menyajikan fakta dan bukti-bukti," kata Kapolres.
Dalam penindakan kasus korupsi, Kapolres mengaku bahwa ini adalah sebagai wujud konsisten dari Polres Rohul dalam memerangi Korupsi di Negeri Seribu Suluk.
"Kami berharap kepada rekan-rekan Wartawan semua, supaya dapat menciptakan situasi atau iklim aman dan Harkambtibmas di tengah-tengah Masyarakat," jelasnya.
Atas kasus ini, dijelaskan Kapolres tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan terhadap tersangka, Penyidik sudah memeriksa sebanyak 17 Saksi termasuk didalamnya tiga Mantan Kepala Dinas terkait.
"Untuk Tersangka sendiri sudah kita lakukan penahanan selama 120 Hari, penyelidikan sejak Agustus 2023," pungkasnya
Pada 11 Januari 2024 sambungnya, penyidik menetapkan HI dan JT sebagai tersangka. "Selain itu, adanya pemalsuan dokumen terhadap pengiriman barang dan dukungan perusahaan," ungkap Kosmos.