RUU Kementerian Negara, Baleg: Jumlah Kementerian Tetap Memperhatikan Efesiensi
RIAUMANDIRI.CO - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara merupakan RUU kumulatif terbuka berdasarkan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan bagian dari Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024 dan Prolegnas RUU Perubahan Keenam Tahun 2020-2024 sebagaimana Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/1/2022-2023.
“Selanjutnya Badan Legislasi telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Kementerian Negara serta Badan Legislasi telah melakukan rapat-rapat, yaitu tanggal 14 dan 15 mei 2024,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg, Kamis (16/5/2024).
Penyelenggara negara mempunyai peran yang penting dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 4 ayat (1) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UU dasar.
“Diskusi kita hanya menghapus dan mengilangkan angka 34 dari sisi Kementerian dan juga kemarin didukung oleh pendapat dari Anggota Baleg. Walaupun begitu kita memberikan penegasan bahwa jumlah Kementerian itu harus tetap memperhatikan dari sisi efisiensi dan efektifitas,” kata Supratman.
Dalam Rapat Badan Legislasi juga membahas Revisi UU Keimigrasian yang berlandaskan kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU/IX/2011 dan 64/PUU/IX/2011. Perubahan yang dijelaskan adalah dihilangkannya diksi “penyelidikan” dalam Pasal 16 UU Keimigrasian. Sebabnya, pertimbangan MK menyatakan orang yang berada dalam proses penyelidikan belum tentu dilakukan penyidikan.
“Seluruh fraksi di Badan Legislasi sepakat agar kedua RUU ini (RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian) yang menjadi RUU Prolegnas Prioritas menjadi RUU Inisiatif DPR dan dapat dibahas bersama pihak terkait,” pungkasnya. (*)
“Selanjutnya Badan Legislasi telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Kementerian Negara serta Badan Legislasi telah melakukan rapat-rapat, yaitu tanggal 14 dan 15 mei 2024,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg, Kamis (16/5/2024).
Penyelenggara negara mempunyai peran yang penting dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 4 ayat (1) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UU dasar.
“Diskusi kita hanya menghapus dan mengilangkan angka 34 dari sisi Kementerian dan juga kemarin didukung oleh pendapat dari Anggota Baleg. Walaupun begitu kita memberikan penegasan bahwa jumlah Kementerian itu harus tetap memperhatikan dari sisi efisiensi dan efektifitas,” kata Supratman.
Dalam Rapat Badan Legislasi juga membahas Revisi UU Keimigrasian yang berlandaskan kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU/IX/2011 dan 64/PUU/IX/2011. Perubahan yang dijelaskan adalah dihilangkannya diksi “penyelidikan” dalam Pasal 16 UU Keimigrasian. Sebabnya, pertimbangan MK menyatakan orang yang berada dalam proses penyelidikan belum tentu dilakukan penyidikan.
“Seluruh fraksi di Badan Legislasi sepakat agar kedua RUU ini (RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian) yang menjadi RUU Prolegnas Prioritas menjadi RUU Inisiatif DPR dan dapat dibahas bersama pihak terkait,” pungkasnya. (*)
Tags
Undang-undang