RS Tak Boleh Pulangkan Pasien BPJS Kesehatan Sebelum Sehat

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan bahwa ada beberapa rumah sakit bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang mewajibkan pasien pulang dalam kondisi belum sehat. Padahal hal itu tidak tertuang dalam aturan di BPJS Kesehatan.
“Bukan hanya di Bali, di berbagai daerah juga sering kami temukan hal tersebut tetapi setelah kami kroscek di BPJS tidak ada aturan seperti itu,” katanya saat di Tabanan, Provinsi Bali, Sabtu (11/5/2024).
Politisi PDI-P itu melanjutkan bahwa tidak ada batasan masa waktu rawat inap bagi peserta BJPS Kesehatan. Karena itu, kasus tersebut, menjadi temuan untuk segera ditindaklanjuti.
“Ini temuan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan. Semua peserta BPJS tidak boleh ada pembatasan hari sampai dinyatakan dokter sudah sehat dan bisa dinyatakan pulang,” jelasnya.
Politisi Dapil Jawa Tengah V itu menegaskan bahwa jika ada rumah sakit yang memulangkan pasien BPJS yang belum layak dipulangkan maka rumah sakit tersebut harus diberi sanksi. (*)
Berita Lainnya
- Syahrul Aidi Fasilitasi Gubri Ekspos Kondisi Riau di Senayan
- Lokasi Rukyatul Hilal Penetapan 1 Syawal 1440 H Seluruh Indonesia, Riau di Bengkalis
- Ini Alasan DPR Bentuk Panja Netralitas TNI
- Komisi XI DPR Soroti Pencairan Dana TKD Kerap Terlambat
- MKD Berkomitmen Perkuat Kedisiplinan Anggota DPR RI
- DPR RI Berkomitmen Dorong Perdamaian di Myanmar