Diringkus Usai Menjambret, Pelaku Ternyata Residivis
Riaumandiri.co - Dua pria harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, ialah inisial MG alias Giar (25) dan BP alias Bobi (22). Keduanya diringkus tim opsnal di sebuah lokasi yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamaran Marpoyan Damai.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil menjelaskan bahwa keduanya merupakan diduga pelaku jambret yang beraksi di Jalan Soekarno Hatta pada Sabtu (11/5) pagi. Mereka berhasil melarikan gelang emas milik seorang korban.
Dirunut AKP Syafnil, kedua pelaku ini mengincar target usai sehari sebelumnya sudah berencana untuk 'main'. Ketika melewati Jalan Soekarno Hatta, MG alias Giar ini melihat target seorang ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor dengan gelang emas di tangannya.
"Mereka melihat ada ibu-ibu yang sedang berbocengan di seberang jalan, lalu mereka berbalik arah dan langsung mengejarnya. Pelaku MG alias Giar ini memberitahu target kepada rekannya ini, didekati dan langsung pelaku BP alias Bobi menarik gelang emas korban lalu melarikan diri," jelas AKP Syafnil, Senin (13/5).
Usai mendapat laporan, tim opsnal pun langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, tim mendapati lokasi persembunyian kedua pelaku, pada akhrinya berhasil diringkus tim saat berada di sebuah lokasi yang berada tidak jauh dari lokasi mereka beraksi.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan kriminalnya. Dari tangannya, tim menyita satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nopol palsu BM 6014 YX dan gelang emas hasil kejahatannya.
"Setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Mereka sebelumnya sudah janjian untuk melakukan aksi jambret. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama," tutup AKP Syanil.