Kades se-Meranti Bertemu dengan Rektor IPDN
SELATPANJANG (HR)-Seluruh kepala desa se Kabupaten Kepulauan Meranti berkesempatan melakukan pertemuan dengan Rektor IPDN Jatinangor, dalam rangka meningkatkan pemahaman para kepala desa tentang tata kelola pemerintahan desa.
Pertemuan yang dilakukan hanya sehari itu, digelar di Gedung Afifa Sport Centre Selatpanjang, Selasa baru lalu.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD), Ikhwani menjawab Haluan Riau Rabu kemarin mengakui, para kades itu tidak dalam posisi mendapat bimbingan teknis.
Melainkan hanya pertemuan biasa dengan rektor dan instruktur dari IPDN Jatinangor. Jadi tidak dalam posisi bimtek sebagaimana biasa dilakukan.
Sebab menurutnya, pertemuan itu cukup singkat hanya satu hari saja. Dan untuk tindaklanjutnya memang direncanakan akan melakukan pelatihan atau bimtek, hanya saja masih akan melihat kondisi dan situasinya.
Ada kita rencanakan untuk menggelar Bimtek seperti yang setiap tahun kita lakukan dengan berkunjung ke Jatinangor atau ke tempat lainnya. Namun kondisi saat ini tidak sama dengan kondisi beberapa tahun sebelumnya.
"Sehingga belum bisa kita pastikan apakah akan menggelar bimtek di Jatinangor sebagai tindak lanjut pertemuan ini atau bagaimana. Masih kita pikirkan dan sesuaikan segala sesuatunya,” ungkap Ikhwani.
Menurutnya, adapun materi pertemuan tersebut hanya sebatas memperkenalkan tugas-tugas pokok sebagai kepala desa. Baik dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan desa, maupun tata kelola administrasi dan keuangan desa.
Selain itu jug diterangkan upaya pemerintah desa untuk meningkatkan pendapatan. Sehingga bagi para kepala desa dalam melaksanakan tugasnya tidak mengalami kendala.
Rektor IPDN Jatinangor Dr Suhajar Dewantoro, dalam pertemuan itu memberikan materi pemahaman tentang penyelenggaraan pemerintahan desa berikut potensi-potensi yang dapat meningkatkan pendapatan desa.
Dalam kegiatan itu, para Kades diberikan pembekalan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan program pendapatan desa, dan diharapkan para kades memahami penyelenggaraan pemerintah desa. Memberikan pelayanan, melaksanakan pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangan.
Selain itu meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan yang ada di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan itu.
Terkait UU No. 6 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, keberhasilan dibuktikan dalam mensejahterakan masyarakat, bukan hanya dilihat dari sesuatu yang monumental. Pemerintah harus mampu memanfaatkan kearifan lokal untuk membangun suatu daerah.
Tugas kepala desa sesuai amanah UU, melindungi masyarakat meningkatkan kesejahteraan dan mencerdaskan. "Tugas pemerintah tidak boleh lari dari tujuan dasar negara ini," ujarnya.
Selain itu Kepala Desa harus mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun desa. Turut hadir pada kegiatan tersebut Bupati Meranti H Irwan, Direktur Program Pasca Sarjana serta para pejabat lainnya. (adv hms)