Kepada Komisi X DPR, PHRI Sulsel Keluhkan Kenaikan Pajak Hiburan
RIAUMANDIRI.CO - Tim Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja reses ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pada kesempatan itu, Komisi X menerima keluhan dan masukan, khususnya dari para pelaku industri hiburan dan pariwisata, yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Sulsel.
Aspirasi dari PHRI tersebut terkait kenaikan pajak hiburan dan pariwisata yang sangat tinggi, yakni sebesar 75 persen.
"Dalam Reses kali ini ke Provinsi Sulawesi Selatan, sejatinya kami terima banyak aspirasi, masukan dan keluhan dari berbagai stakeholder terkait. Namun khusus untuk industri Pariwisata dan hiburan kami terima keluhan senada dengan pelaku industri hiburan di daerah lainnya," ujar Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi, di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (6/5/2024).
Kenaikan pajak hiburan dan pariwisata ini sebagai dampak dari telah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). UU tersebut lalu diturunkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang telah disahkan pula oleh DPRD Kota Makassar.
Sebagai informasi dalam pasal 58 ayat 1, tarif PBJT (pajak barang dan jasa tertentu) ditetapkan maksimal 10 persen. Namun, Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah menetapkan tarif pajak minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.
Oleh karena itu, PHRI Sulsel yang diwakili oleh ketuanya, Anggiat Sinaga menolak kenaikan pajak hiburan malam di Makassar yang naik 75 persen. Pasalnya, ia menilai regulasi tersebut tidak manusiawi dan akan berdampak pada jumlah kunjungan hiburan malam yang pasti akan menurun drastis. Bahkan, tambahnya, kenaikan ini bisa menyebabkan matinya industri hiburan malam. Hingga akhirnya meningkatkan angka pengangguran.
Menanggapi hal tersebut, Nur Purnamasidi berjanji saat masa sidang dibuka pada pekan mendatang akan menyampaikan dan mendiskusikannya kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai mitra kerja Komisi X DPR RI. (*)