Prabowo Bisa Tambah Kementerian, Begini Penjelasan Yusril
Riaumandiri.co - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut presiden terpilih Prabowo Subianto bisa menambah jumlah kementerian lewat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) usai dilantik.
Menurut Yusril, penerbitan Perppu menjadi alternatif lain yang bisa digunakan Prabowo sebagai landasan hukum menambah jumlah kementerian, selain revisi undang-undang.
"Dapat saja ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara. Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu," kata Yusril saat dihubungi, Rabu (8/5).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu turut mengusulkan agar nomenklatur Kemendikbud dikembalikan seperti semula menjadi Kemendiknas. Menurut dia, nomenklatur Kemendikbudristek saat ini membuat lembaga itu gemuk dan rumit.
"Kemendiknas sekarang bagusnya dikembalikan seperti semula. Terlalu gemuk dan rumit," katanya.
Dia menjelaskan langkah Presiden Jokowi memperluas Kemendikbud karena ingin menjadikan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai kementerian. Walhasil, Kemenristek dilebur ke Kemendikbud. Padahal menurut Yusril, sebagai negara berkembang, keberadaan kementerian riset sangat dibutuhkan.
"Kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada dua hal itu: inovasi (penemuan baru) dan teknologi yang ditingkatkan untuk mengerjakan atau mengolah segala sesuatu menjadi lebih efektif dengan hasil maksimal," katanya.
"Kementerian ini harus dipimpin orang super-cerdas seperti BJ Habibie dahulu yang mampu menghadirkan masa depan ke masa kini," imbuhnya.
Prabowo sebelumnya dikabarkan akan menambah jumlah kementerian dari semula 34 menjadi 40. Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka tak membantah hal itu. Namun, dia mengatakan komposisi kabinet saat ini masih dibicarakan dengan berbagai pihak.
"Itu nanti, ya. Masih dibahas, masih digodok dulu. Tunggu saja ya," katanya usai memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (Rakorpok) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo di Bale Tawangarum, Balai Kota Solo, Selasa (7/5).