Politisi Gerindra di Dumai Dihukum 8 Bulan Penjara Gegara Janjikan Pemilih Uang Tunai

Politisi Gerindra di Dumai Dihukum 8 Bulan Penjara Gegara Janjikan Pemilih Uang Tunai

Riaumandiri.co  - Seorang politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan politik uang saat maju sebagai calon legislatif (caleg) untuk DPRD Kota Dumai pada Pemilu 2024 kemarin.

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai yang diketuai Muhammad Tahir pada sidang yang digelar pada Kamis (2/5). Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai Agustinus Herimulyanto saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Abu Nawas.

"Iya, perkara tersebut telah putus," ujar Abu Nawas saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis malam.


Dalam putusannya, hakim menyatakan Syaifullah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) Undang-undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Selama proses sidang, terbukti bahwa pada tanggal 13 Februari 2024, melalui pesan suara atau voice note dengan durasi selama 2 menit 26 detik dalam suatu grup WA yang pada pokoknya terdakwa dengan sengaja menjanjikan uang sebesar Rp200 ribu kepada pemilih untuk memilihnya.

"Terdakwa SY divonis 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata Abu Nawas.

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana sebelumnya Jaksa menginginkan Syaifullah dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp30 juta subsidair 1 bulan.

Atas putusan hakim, baik terdakwa maupun JPU, menyatakan sikap pikir-pikir. "Undang-undang memberikan waktu untuk penentuan sikap selama 3 hari kerja," tegas Kasi Intelijen.